Perbedaan Standar Penilaian Indonesia 2013 dan 2007


SPI 2013 sudah diberlakukan sejak tanggal 1 November 2013 yang lalu.  Ada beberapa perbedaan yang signifikan dari Standar Penilaian Indonesia 2013 dengan pendahulunya, yaitu Standar Penilaian Indonesia 2007.  Artikel ini akan menunjukkan beberapa perbedaannya yang paling signifikan.  Apa saja perbedaan antara SPI 2013 dengan SPI 2007?

  1. Definisi Nilai Pasar (Market Value) yang meluas cakupannya.  Jika sebelumnya ditulis Nilai Pasar tersebut adalah “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran sebuah properti…”, maka di dalam SPI 2013, kata properti diubah menjadi aset atau liabilitas.  Lengkapnya dalam SPI 2013, Nilai Pasar didefinisikan di dalam SPI 101-3.1 sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
  2. Struktur SPI tersebut sendiri berubah, dimana SPI dan KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) secara struktural dipisahkan sehingga bisa diperbarui sendiri-sendiri, dan penomoran SPI yang tadinya SPI 1, SPI 2, SPI 3, dst… menjadi SPI 101, SPI 102, SPI 103, dst…
  3. Definisi dan penggunaan Nilai Likuidasi (Liquidation Value) yang dibatasi.  Di dalam SPI 2007, Nilai Likuidasi dikenal sebagai Nilai Jual Paksa (Forced Sale Value).  Di dalam SPI 2013, khususnya SPI 102-3.7.2 dikatakan bahwa “Penilai harus menyatakan dasar nilai ini sebagai indikasi Nilai Likuidasi.”, dan “Dasar nilai ini seharusnya hanya dapat diberikan dalam hal terjadinya kredit macet atau gagal bayar pembiayaan.”
  4. Memperkenalkan istilah “Investigasi” di dalam penilaian, yang sebelumnya belum pernah ada.  Investigasi dalam hal ini terutama berkaitan dengan Lingkup Penugasan di SPI 103-5.3.1.9 mengenai Tingkat Kedalaman Investigasi, dimana disebutkan sbb: “Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan, dan analisis untuk suatu tujuan penilaian harus dinyatakan di dalam Lingkup Penugasan.  Jika informasi yang relevan tidak tersedia karena kondisi penugasan membatasi inspeksi, penelaahan, penghitungan, dan analisis, tetapi penugasan diterima, maka pembatasan dan setiap asumsi atau asumsi khusus yang diperlukan harus diungkapkan dalam Lingkup Penugasan dan disetujui oleh Pemberi Tugas.  Dalam hal penentuan adanya batasan tingkat kedalaman investigasi, termasuk diperlukannya inspeksi secara sampling sesuai dengan yang diatur pada SPI terkait inspeksi, harus diungkapkan dalam Lingkup Penugasan.”

Ada beberapa hal lain yang berubah, dan bentuk bukunya lebih ringkas sehingga bisa lebih diterima oleh pengguna jasa, bukan hanya Penilai.  Anda bisa memperoleh buku SPI dan KEPI 2013 ini di sini:

KANTOR SEKRETARIAT MAPPI
Jl. Kalibata Raya No.11-12E Jakarta Selatan
Contact Person : Nurdin / Wulan
Sekretariat MAPPI
Telp. : 021 – 7949079, Fax : 021 – 7949081
Email : Sekretariat@mappi.or.id